Anggota

Keanggotaan Koperasi Karyawan

Keanggotaan Koperasi Karyawan merupakan bentuk partisipasi karyawan dalam mewujudkan tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial melalui wadah koperasi. Anggota koperasi terdiri dari karyawan aktif suatu perusahaan, lembaga, atau instansi yang secara sukarela mendaftarkan diri dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, setiap anggota memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan, termasuk hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), hak memilih dan dipilih sebagai pengurus, serta hak untuk memperoleh layanan koperasi seperti simpanan, pinjaman, dan penyediaan kebutuhan pokok.

Di samping hak-hak tersebut, anggota juga memiliki kewajiban untuk:

  • Menjunjung tinggi nilai-nilai koperasi serta mematuhi peraturan yang berlaku;
  • Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan kewajiban keuangan lainnya sesuai ketentuan;
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan pengembangan usaha koperasi.

Keanggotaan koperasi tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga mempererat hubungan antarpegawai, membangun rasa kebersamaan, serta mendorong terciptanya budaya kerja yang produktif dan berkelanjutan. Melalui koperasi, karyawan dapat bersama-sama menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.