Koperasi Karyawan adalah koperasi yang didirikan oleh dan untuk karyawan. Tujuan utama koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi seperti kredit karyawan, penyediaan barang kebutuhan pokok, tabungan, serta berbagai layanan lainnya yang bermanfaat bagi anggota.
Koperasi karyawan biasanya beroperasi di lingkungan kerja tertentu dan keanggotaannya terbatas pada karyawan di perusahaan tersebut. Kegiatan koperasi dilakukan di luar aktivitas utama perusahaan, namun tetap terkoordinasi dengan manajemen perusahaan untuk menciptakan hubungan yang harmonis.
Manfaat dari koperasi karyawan antara lain:
- Memberikan kemudahan dalam menabung untuk karyawan.
- Menyediakan barang kebutuhan harian dengan harga bersaing.
- Menjadi sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi tanpa harus bergantung pada pihak eksternal.
- Meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan antar karyawan.
Dalam pengelolaannya, koperasi karyawan menerapkan prinsip demokrasi ekonomi, di mana setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan. Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi aktif dan bukan berdasarkan besar modal.
Dengan adanya koperasi karyawan, karyawan tidak hanya menjadi pekerja, tetapi juga turut serta menjadi pemilik dan pengelola kegiatan ekonomi yang saling menguntungkan.