THR (Tunjangan hari Raya)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk program kesejahteraan anggota yang dilaksanakan oleh Koperasi, khususnya dalam rangka menyambut hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, maupun Hari Raya lainnya sesuai dengan keyakinan masing-masing anggota. Pemberian THR ini mencerminkan semangat solidaritas dan kepedulian Koperasi terhadap kebutuhan sosial dan ekonomi para anggotanya.

Sebagai lembaga ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, Koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan anggota secara menyeluruh. Program THR menjadi bagian dari implementasi prinsip tersebut, di mana Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan simpan pinjam atau usaha perdagangan, tetapi juga sebagai wadah pemberdayaan dan perlindungan sosial bagi anggotanya.

THR biasanya diberikan dalam bentuk dana tunai, paket sembako, atau bantuan lainnya, yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan rapat pengurus dan/atau rapat anggota, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan Koperasi. Dana untuk program THR dapat berasal dari hasil usaha koperasi (SHU), dana sosial, atau pos pembiayaan khusus yang telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).

Adapun tujuan utama dari pemberian THR oleh Koperasi antara lain:

  1. Membantu meringankan beban ekonomi anggota menjelang perayaan hari raya keagamaan, di saat kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.
  2. Meningkatkan loyalitas dan partisipasi aktif anggota terhadap kegiatan dan program-program Koperasi.
  3. Mewujudkan nilai-nilai solidaritas dan kebersamaan, yang merupakan dasar utama dalam sistem perkoperasian.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme penyaluran THR dilakukan secara transparan dan adil, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta memperhatikan asas keadilan bagi seluruh anggota. Pengurus Koperasi bertanggung jawab penuh dalam mengelola dan menyalurkan THR, serta menyusun laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses oleh anggota melalui forum resmi Koperasi.

Dengan adanya program THR, Koperasi diharapkan dapat memperkuat perannya sebagai lembaga ekonomi sekaligus sosial yang benar-benar berorientasi pada kepentingan anggota, serta mampu memberikan manfaat nyata dalam kehidupan mereka, terutama di momen-momen penting keagamaan.